- Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, MC Benteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Jumat (28/8/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Bungkuk, Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.A.P.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos.; Wakil Ketua I DPRD, Peri Haryadi, S.Sos.; Wakil Ketua II DPRD, Romli, S.P.; anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah; Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah; Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, S.E., M.E.; para kepala OPD; camat; serta jajaran terkait lainnya.
Rapat Paripurna dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang berjumlah tujuh fraksi—yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Perindo, Golkar, dan Fraksi Hati Nurani Sejahtera—menyatakan menerima serta menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.A.P., menyampaikan bahwa persetujuan dari seluruh fraksi merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

"Persetujuan seluruh fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah," ujar Fepi Suheri.
Menurut Fepi, APBD Perubahan harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah.
"Kami berharap, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh program dan kegiatan yang dianggarkan dapat dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran, serta mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Fepi juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mengawal pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
"DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar anggaran yang telah disepakati benar-benar terealisasi sesuai peruntukan serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Bengkulu Tengah," pungkasnya.

Dengan disetujuinya Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh seluruh fraksi, proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MCDPRD/JP).